Ajukan Penangguhan Penahanan, Inisial A Rela Sebagai Penjamin, Ini Sosoknya

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat. Menyusul adanya permohonan tersebut, Polda Jabar mempertimbangkan penangguhan penahanan tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran itu. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polda Jabar telah menerima surat pengajuan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar. "Jadi kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini. 

Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022). 

Menurut Tompo, surat pengajuan tersebut nantinya akan dipertimbangkan pihak penyidik. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Bahar dikabulkan atau tidak. "Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," jelas dia. 

"Jadi pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tandas Tompo.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kabar bohong yang menimbulkan keonaran, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, tambah Arief, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial. 

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief, Senin 3 Januari 2022 malam. Arief menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. 

Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. "Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya. Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network