KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri S.AP mundur ditengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tegal.
"Alasan mundur pertama, yang kami lihat adanya Perda-perda yang saat ini sudah ditetapkan ternyata implementasinya belum dijalankan oleh Pemerintah Kota Tegal," kata Ali Mashuri, Kamis (11/6/2026).
Seperti Perda kawasan tanpa asap rokok kata Ali belum bisa dijalankan dibeberapa titik tempat-tempat yang terbuka umum juga masih banyak. Kemudian percampuran masyarakat yang perokok dengan yang tidak perokok. "Maka saya pribadi melihat bahwa minuman beralkohol (minol) adalah salahsatu sumber dari kejahatan, rusaknya generasi muda, maka saya sangat berhati-hati dan melihat ini sangat sensitif sekali," terang Ali.
Ali meyakini, apabila Perda tersebut tidak bisa dijalankan maka akan berefek pada terbukanya perizinan golongan C (beralkohol) yang ada di Pemerintah Kota Tegal, sehingga secara tidak langsung nantinya lebih kepada arah pelegalan.
"Beban inilah yang kemudian saya tidak mampu untuk melanjutkan lagi menjadi sebagai Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal yang menangani Raperda Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol," terang Ali.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
