JAKARTA, iNews.id - Mayjen TNI Untung Budiharto wong Tegal yang ditunjuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Pangdam Jaya. Staf khusus Jenderal Andika itu menggantikan posisi Mayjen Mulyo Aji yang diangkat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat keputusan mutasi itu diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1/2022). Surat mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebelum diangkat menjadi Pangdam Jaya, Mayjen Untung Budiharto merupakan staf khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Biodata Untung Budiharto lahir di Dukuh Benda, Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal tahun 1965. Setamat di SMA Negeri 1 Slawi, Untung Budiharto melanjutkan pendidikannya di Akademi Militer (Akmil) dan lulus 1988 dari kecabangan Infanteri.
Dalam karier militernya, Untung Budiharto pernah menjadi anak buah Prabowo Subianto di Korps Pasukan Khusus (Kopassus).
Dia pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kopassus pada 2009—2010 dan Pamen Ahli Kopassus Golongan IV Bidang Taktik Parako.
Di Kopasssus, Untung Budiharto juga pernah bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
Tim Mawar jadi dalang operasi penangkapan dan penculikan puluhan aktivis menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998. Untung Budiharto bersama sejumlah anggota Tim Mawar pernah menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Saat itu, Selasa (9/4/1999), Untung Budiharto yang masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya. Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.
Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto. Putusan banding menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan.
Sebelum menjadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto menduduki sejumlah jabatan penting selain di Kopasssus. Dia pernah Wakil Asisten Operasi Kasad pada 2017—2019 dan Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019—2020.
Dia juga pernah menjabat Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada 2020 dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2020—2021 sebelum akhirnya dipercayakan sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak 2021.
Berikut Profil Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto:
Komandan Yonif 733/Masariku (2004—2005)
Komandan Kodim 1504/Ambon (2005—2006)
Kepala Staf Korem 151/Binaiya (2007—2009)
Asisten Perencanaan Kopassus (2009—2010)
Dosen Madya Seskoad (2010—2012)
Pamen Ahli Kopassus Golongan IV Bidang Taktik Parako
Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) IV/Diponegoro (2012—2013)
Komandan Korem 045/Garuda Jaya (2013—2014)
Paban IV/Bindok Sopsad (2014)
Irdam XVIII/Kasuari (2016—2017)
Wakil Asisten Operasi Kasad (2017—2019)
Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan (2019—2020)
Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (2020)
Sekretaris Utama BNPT (2020—2021)
Staf Khusus Panglima TNI (2021—2022)
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya (sejak 4 Januari 2022)
Diketahui, salinan keputusan pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, para kepala staf angkatan, kepala Staf Umum (Kasum) TNI, irjen TNI, kepala Bais TNI, Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara, hingga komandan Denma TNI.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait