TEGAL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal Jawa Tengah, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja non ASN di Pemkot Tegal mendapatkan jaminan.
Kedua instansi tersebut bersinergi melaksanakan mekanisme penetapan peserta dan pembayaran iuran kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya sosialisasi mekanisme penetapan peserta dan pembayaran iuran kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Selasa (25/1/2022) di Grand Dian Hotel Slawi Kabupaten Tegal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tegal, Mulyono Adi Nugroho, menyebut dengan biaya lebih murah, manfaat yang diterima lebih besar ketimbang sebelumnya termasuk penghematan anggaran.
“Jadi dalam program ini ada penghematan anggaran di Kota Tegal, karena iuran di Taspen itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu adalah 0,96 persen dari gaji yang dilaporkan. Sementara ditempat kami hanya 0,54 persen jadi kurang lebih separuh nambah sedikit,” ujar Mulyono.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait