KOTA TEGAL, iNews.id - Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Dedy Yon Supriono memerintahkan kepada jajarannya untuk memfasilitasi pengobatan dan bantuan kepada Zahra Rahmadini (13) yang hanya bisa terbaring ditempat selama 13 Tahun.
Dedy Yon meninjau langsung kondisi Zahra Rahmadini di kediamannya RT 01 RT 03 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (24/08/2022). Bersama Baznas mengundang Sekda, Dinkes, Dinsos, Kepala Puskesmas Tegal Selatan, Camat Tegal Selatan, Lurah Debong Tengah, Ketua RW Ketua RT setempat. Persoalan ini adalah tanggungjawab bersama agar tentunya bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus betul-betul diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Editor: Miftahudin
Related News
Wali Kota Tegal Hadiri Konferensi Kota Toleran 2025 di Singkawang
256 Peserta Ikuti Lomba Layangan Aduan Terbuka
297 Atlet Tenis Yunior Ikuti Kejurnas Walikota Tegal Cup XIV Tahun 2022
Kepala STKT Kementrian Sosial RI, Putuskan Perbaiki Kamar Zahra
Zahra Rahmadini Jalani Rawat di RSUD Kardinah Tegal
Jemaah Haji Diminta Tidak Berhenti Disiplin
Latest Video
Video Kepala BKKBN Bakal Gelontorkan DAK Atasi Stunting
Video Nasdem Brebes Terus Lengkapi Insfrastruktur Partai dan Konsolidasi ke Bawah
Video PBESI Tegal Gelar Turnamen Terbuka E- Sport
Video E-Sport Center Kini Hadir di Kota Tegal
Video Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja, Terjunkan Brimob dan Polisi Satwa