"Kebijakan harga ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Mendag.
Soal kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter akan terus berlanjut hingga ketetapan harga HET yang baru tersebut mulai berlaku, yaitu 1 Februari 2022.
Kementerian Perdagangan pun menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
"Selain itu, memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tuturnya.
Untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng ke depan, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan membuat harga minyak goreng terjangkau.
Mekanismenya, produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor harus menyetorkan sebesar 20 persen hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO, pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait