Standar Pelayanan Publik di Brebes Dinilai Masih Rendah

Luthfan Azka
Nilai kepatuhan standar pelayan publik di Kabupaten Brebes baru mencapai 56 persen (Foto: Ist)

Dia meneruskan, hal-hal terkait dengan persyaratan pelayanan, produk layanan, mekanisme, dan prosedur publikasinya harus dioptimalkan. Sehingga, masyarakat semakin mudah mengakses, semakin cepat dan murah. Hal yang paling urgent adalah tindak lanjut dari poin-poin di setiap OPD yang harus dipublikasi melalui elektronik.

"Karena era digitalisasi maka standar informasi harus dipublikasikan dalam bentuk website, agar lebih mudah diakses masyarakat," ungkap dia. 

Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka acara itu menerangkan, kinerja manajemen pelayanan publik menjadi salah satu ukuran pemerintah kebupaten yang baik. Dalam artian, semakin baik pelayanan publik, maka pemerintah kabupaten dianggap semakin baik dan profesional. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kerja keras dalam pelayanan publik yang prima, sebagai bagian dari good goverment atau pemerintahan yang baik. 

"Pelayanan publik yang dilakukan OPD agar ada pembenahan mulai dari sistem pelayanan, prasarana serta sumber daya manusia. Karena jika salah satu komponen ini ada yang kurang, maka pelayanan tidak maksimal. Dengan mengundang Ombudsman, diharapkan seluruh Kepala OPD, BLUD dan kepala sekolah mengetahui kelemahan pelayanan yang disuguhkan," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network