Standar Pelayanan Publik di Brebes Dinilai Masih Rendah

Luthfan Azka
Nilai kepatuhan standar pelayan publik di Kabupaten Brebes baru mencapai 56 persen (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Nilai kepatuhan standar pelayan publik di Kabupaten Brebes baru mencapai 56 persen di tahun 2021. Prosentase itu masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota tetangga yang sudah mencapai 90 persen. Pernyataan itu dilontarkan Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Jawa Tengah, Siti Farida.

Menurut Siti Farida, ada beberapa produk yang dinilai dalam kepatuhan pelayanan publik pada masyarakat, di antaranya Dinas Dukcapil, Dindikpora, DPMPTSP, dan Dinas Kesehatan. Namun demikian, Farida mengapresiasi Bupati Brebes, Idza Priyanti yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Harus betul-betul ada sinergi dari semua pihak. Begitu juga dengan Dinas Kominfo agar bisa mengoptimalkan publikasi elektronik," katanya dalam acara pendampingan peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Brebes Tahun 2022 di Pendopo Bupati, kemarin.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network