GARUT, iNews.id- Polres Garut ungkap kasus pemufakatan makar dan penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, dan penodaan terhadap bendera Indonesia dan lambang negara Indonesia terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya video yang diunggah di kanal youtube parkesit82 pada September tahun lalu.
"Awal ini bermula di Tahun lalu sekitar bulan September, beredarnya video terkait adanya tiga orang yang melakukan penegasan kegiatan makar yaitu mendirikan Negara Islam Indonesia," ujar Kapolres kepada bersamamedia Kamis, 3 Februari 2022.
Ketiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu diantaranya Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait