"Kami akan bekerjasama dengan Kominfo, untuk take down akun tersebut, dan akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres menambahkan, motif propaganda ketiga tersangka tersebut adalah, untuk melanjutkan amanah dan perjuangan pendirian NII dari pendahulunya.
"Mereka menyatakan sudah NII sejak keturunan, dan mereka melakukan propaganda ini untuk melanjutkan perjuangan dari Bapak Sensen Komara dari sejak tahun 2019," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 110 KUHP terkait masalah makar, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik dan pasal 24 junto 66, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait