KOTA TEGAL, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah menyetujui kenaikan tarif retribusi parkir. Tahun 2024 ini ada kenaikan retribusi tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Target pendapatan daerah Kota Tegal naik dari Rp3,5 lebih menjadi Rp3,6 miliar. Tapi untuk parkir retribusi uji kendaraan dan trayek hilang menyesuaikan aturan diatasnya. Tahun 2024 hanya murni parkir tepi jalan umum.
"Dari kenaikan tersebut kita berharap Raperda yang sudah disahkan tentang retribusi tarif parkir tepi jalan umum target Rp3,6 miliar per tahun bisa tercapai,"kata ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih SH MH.
Sementara untuk Tahun 2023 hanya bisa masuk 52,8 persen. Jadi masih jauh dari yang kita targetkan di Tahun 2023. Harapannya dengan Raperda dinaikan bisa mencapai 100 persen, syukur bisa lebih.
"Alasan tarif retribusi parkir dinaikan karena teman-teman Pansus retribusi ingin PAD kita meningkat. Karena PAD kita sementara ini hanya diangka Rp 400 an juta. Sementara APBD kita sangat banyak kegiatan sehingga,"terang Enny.
Dinas Perhubungan Kota Tegal kata Enny juga mengeluh karena digenjot target tapi fasilitas sarpras tidak dipenuhi. Contoh mobil yang harusnya buat operasional hanya dua unit keluaran Tahun 2022.
Anggota DPRD Kota Tegal lainnya Bayu Arie Sasongko ST MM menambahkan, kenaikan tarif retribusi parkir sudah disetujui oleh DPRD Kota Tegal. Awalnya Pemerintah Kota ingin menaikan tarif parkir untuk roda dua Rp2 ribu, roda empat Rp4 ribu.
"Tetapi kita merasa keberatan kalau direalisasi menjadi Rp4 ribu. Sehingga komposisinya Rp2 ribu dan Rp3 ribu,"terang Bayu.
Kanakan tarif parkir diharapkan bisa menjadi pemasukan PAD Kota Tegal. Pekerjaan rumah (PR) untuk Dinas Perhubungan adalah memperbaiki tatakelola perparkiran di Kota Tegal. Yang pertama bahwa uang yang dibayarkan oleh masyarakat melalui parkir harus benar-benar bisa untuk menopang PAD Kota Tegal.
Selanjutnya perlu menjadi perhatian Dishub untuk kesejahteraan para juru parkir, dan ini juga menjadi perhatian DPRD bagaimana fasilitas sarpras untuk juru parkir dianggaran berikutnya bisa dianggarkan karena selama ini perhatian untuk para juru parkir masih sangat kurang.
"Kita mengharapkan Dishub melakukan inventaris dan mendata kembali potensi-potensi yang ada di Kota Tegal, sehingga kenaikan tarif parkir ini berkeadilan,"tutup Bayu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir SH menyampaikan, kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dimulai sejak 8 Januari 2024 lalu. Kenaikan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Tarif baru untuk jenis sepeda motor roda dua dan tiga sebesar Rp2.000. Sedan, Jeep, minibus dan sejenisnya Rp3.000. Truck, bus dan sejenisnya Rp10.000. Truck gandengan dan sejenisnya Rp15.000. Isidentil 2xtarif dasar aslinya.
"Tarif per sekali parkir dengan jangka waktu paling lama 6 jam per hari. Setelah jangka waktu tersebut berlaku kelipatan tarif,"terang Abdul Kadir yang akrab disapa Ading.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait