Sehingga, kata dia, pelaku dikenakan pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak, dan diancam hukuman mati. Untuk diketahui, kasus tersebut telah ditangani Polres Luwu Utara sejak bulan Desember 2021 lalu.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua putri kembarnya sejak tahun 2017 lalu, sedangkan pelaku juga menjalankan aksi bejatnya kepada T sejak Maret 2021.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke kepolisian.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait