SEMARANG, iNews.id - Seorang pria beristri melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, hasrat itu muncul ketika pelaku menggendong korban yang saat itu tertidur pulas di ruang tengah.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial AP (24). Dia diduga mencabuli adik ipar berinisial ND (19), kejadian itu terjadi di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku sudah kami amankan seorang warga Ambarawa atas kasus dugaan pencabulan. Antara pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio, Minggu (13/2/2022). Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang tertidur di ruang tengah pada tengah malam. Pelaku yang melihat korban tertidur pulas lalu muncul niat buruk.
Dia lalu menggendong korban ke dalam kamar. Saat berada dalam kamar pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap adik iparnya. "Saat itu korban berontak terbangun lalu berontak. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar," katanya.
Pagi harinya, korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Mereka lalu melapor ke Polres Semarang dan kasunya langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
“Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait