JAKARTA, iNews.id - Petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Hingga Senin (14/2/2022) siang, petisi menolak Permenaker tentang JHT telah diteken 360.000 orang, dari target 500.000 tanda tangan.
"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut. Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang antara lain mengatur tentang pencairan dana JHT.
Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak mengatur tentang batasan usia untuk mencairkan JHT. Kalangan buruh dengan keras menolak adanya aturan baru ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. "Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait