Di sisi lain, Kemnaker mengklaim jika JHT merupakan program jangka panjang yang dananya memang hanya bisa diambil ketika peserta memasuki masa pensiun. "Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Kepala Biro Humas Kemeterian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
