Pengurus DPC PKB Kota Tegal Laporkan Lukman Edy ke Polres Tegal Kota

Nino Moebi
Ketua DPC PKB Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin diterima di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tegal Kota. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tegal melaporkan yang Sekjen PKB periode 2005-2007 dan 2009-2014, Lukman Edy ke Polres Tegal Kota, Rabu (7/8/2024).

Rombongan pelaporan dipimpin oleh Ketua DPC PKB Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin SE MH bersama Sekretaris H Eko Susanto, pengurus DPC dan sejumlah Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tegal didampingi Penasehat Hukum (PH) Her Farouk SH.

Ketua DPC PKB KH Habib Ali Zaenal Abidin diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal Kota sekira pukul 09.30.

"DPC PKB Kota Tegal melakukan laporan ke Polres Tegal Kota melaksanakan instruksi dari DPP PKB," kata KH Habib Ali usai melapor.

Disampaikan, pengaduan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik yang dilakukan saudara Lukman Edy kepada PKB.

Habib Ali mengatakan, pengaduan itu juga sudah dilakukan pihak DPW PKB di seluruh Indonesia. "Dan hari ini juga serentak DPC Kabupaten/kota se Indonesia juga melakukan itu. Dan kami didampingi kuasa hukum dan teman-teman fraksi melakukan pelaporan," ujar Habib Ali.

Laporan kata Habib Ali merupakan instruksi dari DPP saat rapat koordinasi melalui daring dalam rangka pemenangan Pilkada 2024 tanggal 5 Agustus. "Jadi ada beberapa bukti yang juga kita ikursertakan dalam berkas pengaduan. Jadi pada prinsipnya kami melaksanakan instruksi DPP untuk melakukan pelaporan secara kelembagaan PKB bukan personal," kata Habib Ali.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network