"Sehingga, seleksi guru P3K tahap tiga jangan dilaksanakan. Sebelum formasi guru agama mendapat kepastian hukum," katanya.
Sekretaris FGHNLPSI Janudin menuturkan, tuntutan lain yang disampaikan yakni mendesak Bupati Brebes segera berkirim surat ke Panselnas (meliputi Kemenpan RB, BKN, Dirjen GTK, Kemendikbud), Kemenkeu, serta Kemendagri terkait aspirasi FGHNLPSI. Sehingga, kejelasan nasib 254 guru lulus passing grade bisa terakomodir sebagai ASN dalam formasi P3K guru agama.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes melalui Kabid Mutasi Sriyatun menyatakan, terkait tuntutan FGHNLPSI Brebes tentang penambahan formasi akan segera dibuatkan nota dinas. Namun, penentuan perekrutan guru agama P3K masih mengacu kemampuan anggaran daerah. Sehingga, formasinya juga disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.
"Tahun 2022 ini, perekrutan Guru Agama P3K kembali membuka 100 formasi. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi tuntutan FGHNLPSI. Sehingga, Pemkab akan bersurat ke pusat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin