Tagih Janji Penambahan Formasi P3K, Guru Agama Geruduk Kantor BKPSDMD

Petra Akbar
Tagih janji penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) (foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Tagih janji penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Perwakilan guru agama di Kabupaten Brebes, geruduk Kantor BKPSDMD. Selasa (1/3/2022). 

Ketua FGHNLPSI Kabupaten Brebes Johan Karyadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, mewakili 254 guru agama yang sudah dinyakatan lulus Passing Grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar 2021. Pihaknya mengaku, kembali mendesak bupati untuk segera mengambil kebijakan tentang kelanjutan nasib guru agama. Sebab, setelah puluhan tahun mengabdi namun hingga kini belum ada perhatian dari pemerintah daerah.

"Sebelum ada kejelasan nasib guru agama yang lolos passing grade. Kami mendesak, formasi P3K guru agama ditambah dan menunda perekrutan sebelum masalah ini tuntas," jelasnya.

Sejumlah tuntutan lainnya FGHNLPSI, lanjut Johan, meliputi guru yang sudah lulus passing grade mendapatkan formasi tanpa ujian ulang serta ditempatkan di sekolah induk masing-masing. Kemudian, guru lulus passing grade secara otomatis mendapatkan prioritas utama dalam pengajuan formasi PPPK Tahun 2022. Menambah kuota formasi Tahun 2022 sesuai sekolah induk masing-masing sesuai perintah Kemendibud. Terlebih, kebutuhan guru di sekolah negeri terakomodir dalam aplikasi Dapodik.

"Sehingga, seleksi guru P3K tahap tiga jangan dilaksanakan. Sebelum formasi guru agama mendapat kepastian hukum," katanya.

Sekretaris FGHNLPSI Janudin menuturkan, tuntutan lain yang disampaikan yakni mendesak Bupati Brebes segera berkirim surat ke Panselnas (meliputi Kemenpan RB, BKN, Dirjen GTK, Kemendikbud), Kemenkeu, serta Kemendagri terkait aspirasi FGHNLPSI. Sehingga, kejelasan nasib 254 guru lulus passing grade bisa terakomodir sebagai ASN dalam formasi P3K guru agama.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes melalui Kabid Mutasi Sriyatun menyatakan, terkait tuntutan FGHNLPSI Brebes tentang penambahan formasi akan segera dibuatkan nota dinas. Namun, penentuan perekrutan guru agama P3K masih mengacu kemampuan anggaran daerah. Sehingga, formasinya juga disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.

"Tahun 2022 ini, perekrutan Guru Agama P3K kembali membuka 100 formasi. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi tuntutan FGHNLPSI. Sehingga, Pemkab akan bersurat ke pusat," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network