"Hal itu digelar sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19), yang diwujudkan melalui program asimilasi dirumah ini," papar Isnawan.
Enam WBP tersebut masih masing merupakan 2 kasus penipuan, 2 kasus pencurian, 1 kasus KDRT dan 1 kasus Narkotika.
"Asimilasi ini dilakukan Lapas Brebes sebagai bentuk kepedulian terhadap hak kesehatan warga binaan di masa pandemi. Terlebih lagi saat ini muncul berbagai varian baru yang harus diwaspadai," ucapnya.
Ditambahkannya, layanan dan program yang dijalankan oleh Lapas Brebes termasuk dalam program asimilasi dirumah ini tidak dipungut biaya.
"Perlu kami tegaskan kembali, semua layanan pemasyarakatan yang ada di Lapas Brebes termasuk program asimilasi dirumah ini tidak dipungut biaya apapun alias tidak ada pungli," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait