PALOPO, iNews.id - Seorang pria asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekukan polisi setelah adanya laporan dari istri sendiri, karena ia nekat memalsukan surat kematian istrinya demi pernikahan selingkuhan.
Firmansyah (38), pria tersebut hanya bisa pasrah saat polisi menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sidrap. Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO kepolisian, karena memalsukan surat kematian pertama kali.
"Pelaku nekat memalsukan surat kematian istrinya, demi menikahi kekasihnya yang masih bertetangga dengan pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan dia, awalnya pelaku dan sang istri sedang merantau ke Maluku. Kemudian, pelaku meminta izin istrinya itu untuk kembali ke kampung halaman. Namun, setelah berbulan-bulan pelaku tidak ada kabar.
"Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri pelaku tidak curiga dan mencari tahu keberadaan suaminya dari mulut ke mulut. Ternyata, suaminya sudah menikah dengan wanita lain," bebernya.
Yang paling menyedihkan, sang istri dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian yang dibuat oleh suami.
Tidak menerima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait