"Petugas menangkap pelaku, beserta kekasihnya yang dinikahi tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja memalsukan akta kematian istri pertama agar bisa menikahi kekasihnya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dan istrinya mudanya itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Luwu Utara. Keduanya diancem pidana penjara 6 tahun.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
