Indra Kenz Terancam Miskin Asetnya Disita

Antara, Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Deretan aset milik Indra Kenz alias Indra Kesuma akan disita oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)terkait kasus dugaan penipuan di Aplikasi Binomo. Aset tersebut adalah kendaraan mewah dan rumah mewah.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut untuk kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan untuk kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Tak hanya itu, Whisnu menyebut, penyidik ​​​​juga akan melakukan penyitaan pada unit apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

 

"Apartemen di Medan untuk kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu.

Untuk melakukan penyitaan ke seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hal itu untuk melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ucap Gatot secara terpisah.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks,  penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. 

Indra melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network