SLAWI, iNews.id - Seorang wanita muda Narti Dwi Yanti (19), menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, hal itu bahkan sempat gegerkan warga Kabupaten Tegal. Karena korban ditemukan di area persawahan wilayah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Sabtu, (05/3/2022) lalu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Syafa'at mengungkap, akhirnya kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Tegal bekuk tersangka yang ternyata merupakan kekasihnya sendiri.
"Tersangka berhasil kami bekuk pada Sabtu, (05/03/2022) pukul 15.00 WIB di kosannya wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal," ujarnya saat konferensi pers. Senin, (07/03/2022).
Selain itu, ada beberapa fakta penting terkait kasus pembunuhan tersebut yang bisa menjadi kunci permasalahannya.
1. Keluarga korban kaget jika ternyata cucunya sudah hamil 6 bulan
Tabun kakek korban mengatakan, jika selama ini cucunya tinggal dan bekerja di Kota Tegal dan terakhir pulang kerumahnya pada bulan November tahun lalu.
"Makanya keluarga kaget, setelah mendapat kabar kalau cucu saya dikabarkan hamil 6 bulan. Pihak keluarga sama sekali tidak mengetahuinya," ungkapnya.
2. Saat korban tewas, Ibunya berada di Malaysia menjadi TKW
Korban merupakan anak kedua dari pasangan Toipah (46) dan Sadari (50). Sang ibu korban, Toipah bekerja sebagai TKI di Malaysia. Rencana ibu korban akan pulang ke Indonesia setelah Lebaran ini.
Namun ternyata kontrak kerja diperpanjang satu tahun lagi. Sementara itu, ayah korban, Sadari bekerja sebagai petani.
3. Korban disambut histeris oleh keluarga
Pantauan langsung di rumah duka di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, nenek korban yang tak kuasa menahan tangis, langsung histeris saat melihat jenazah diturunkan dari mobil jenazah RSUD dr Soesilo Slawi. Bahkan sempat pingsan.
4. Janin korban berjenis kelamin perempuan.
Korban dalam kondisi hamil dengan usia janin enam bulan. Janin yang meninggal dunia di dalam kandungan mayat itu berjenis kelamin perempuan.
Otopsi dilakukan selama dua jam untuk mengungkap penyebab kematian. Otopsi dilakukan oleh Tim DVI Biddokkes Polda Jawa Tengah, pada Sabtu, (5/3/2022) malam.
5. Tersangka dan korban ternyata sudah menjalin hubungan selama dua tahun.
Kapolres Tegal AKBP Arie Syafa'at menyatakan, bahwa tersangka sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa dia sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun," katanya.
6. Mayat korban ditemukan oleh petani.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat sekira pukul 06.00. Dengan posisi tertelungkup di saluran irigasi persawahan.
Mengenakan tanktop lurik hitam putih dan celana panjang berwarna ungu. Dengan rambut dikucir ke belakang dan alisnya tebal dan muka berdarah.
7. Korban Ternyata Warga Songgom, Kabupaten Brebes.
Meski korban ditemukan mengapung di area persawahan wilayah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Korban ternyata merupakan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
8. Korban selama ini berprofesi sebagai tenaga tensi keliling.
Dari pengakuan tersangka, kekasihnya selama ini berprofesi sebagai tenaga tensi keliling.
9. Tersangka berprofesi sebagai pengepul barang bekas
Dihadapan petugas, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengepul barang bekas atau rongsokan.
10. Tersangka mengaku sakit hati.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati lantaran kekasihnya selalu mendesak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
11. Tersangka merencanakan pembunuhan kekasihnya.
Tersangka merencanakan menghabisi korban pada Jumat, (4/03/2022) malam. Dengan modus mengajak makan malam, kemudian diajak ke tempat yang sepi.
Sesampainya di area persawahan Desa Dukuhturi, korban kemudian di pukul hingga terjatuh ke sawah dan di cekik hingga tewas.
12. Tersangka penuh dengan alibi.
Tersangka terbilang pandai menutupi kejahatannya, lantaran pasca membunuh korban kemudian pulang ke kosan kekasihnya. Kemudian menanyakan kepada pemilik kosan kekasinya tersebut. Setelah itu tersangka juga berpura pura menghubungi kekasihnya melalui pesan singkat WhatsApp.
13. Tersangka juga sempat menangisi kepergian korban.
Saat korban di evakuasi ke kamar jenazah RSUD dr Soesilo Slawi, tersangka juga sempat menjenguknya sembari menangisi kekasihnya yang sebenarnya tersangka sendiri yang mencekik korban hingga tewas.
14. Tersangka berdalih sakit hati.
Karena ucapan kekasihnya yang selalu membandingkan dengan pria lain yang mapan dan selalu mendesak tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membuta tersangka gelap mata dan membunuh kekasihnya.
15. Tersangka Dibekuk Polisi di kosannya.
Pasca kejadian penemuan mayat wanita muda tersebut, tersangka langsung di buru Polisi. Kemudian berhasil diamankan di kosannya yang berada di Kecamatan Margadana, Kota tegal pada Sabtu, (05/03/2022) pukul 15.00 WIB.
16. Keluarga minta pelaku dihukum mati.
Keluarga korban meminta kepada Polisi agar tersangka nantinya dihukum yang setimpal, bahkan keluarga minta dihukum mati.
17. Tersangka terancam hukuman maksimal.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Itu dia rangkuman fakta terkait pembunuhan wanita muda Warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes yang dibunuh di area persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Sabtu, (05/3/2022) lalu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait