KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Nino Moebi
KPU Kota Tegal, memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan dengan dibakar. (Foto: Niko Moebi/iNewsTegal.id)

Untuk surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tegal Tahun 2024 sebanyak 2.418 lembar. "Terdiri dari surat suara lebih 2.187 lembar, dan surat suara rusak 231 lembar," terangnya.

Karyudi menjelaskan, jumlah keseluruhan kelebihan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 dan Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2024 sebanyak 2.956 lembar.

Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono berharap pemusnahan ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang akan dilaksanakan besok sudah dilakukan persiapan yang matang, yang akuntabel. "Dan yang bisa dipertanggunjawabkan oleh penyelenggara," kata Agus.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid kehadirannya untuk memastikan dan mengawasi proses sesuai dengan keputusan KPU 15-19 Tahun 2024 dan SE 109 Tahun 2024 dimana disitu KPU harus menyelenggarakan pemusnahan sisa surat suara di H-1.

"Kami memastikan dan mengawasi pelaksanaan pemusnahan. Tentunya dari kita saksikan bersama KPU telah melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut," tutup Fauzan.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network