Pengungkapan kasus kata AKP Eko berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook oleh salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.
Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas.
Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Para tersangka mengaku sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan Alun-alun Kota Tegal. Namun, yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik," ujar AKP Eko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait