KOTA TEGAL, iNews.id - Empat pelaku penggelapan sepeda listrik, dengan modus sewa di kawasan Alun-alun Kota Tegal dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.
"Para pelaku antara lain IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis," kata AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01/2025).
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur.
"Modus pelaku pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya sewa Rp 25 ribu, setelah itu tidak dikembalikan,” terang AKP Eko.
Berdasarkan pemeriksaan, kata AKP Eko keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang merupakan residivis, berperan sebagai orang yang menyewa. Sementara untuk IS berperan yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook.
Pengungkapan kasus kata AKP Eko berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook oleh salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.
Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas.
Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Para tersangka mengaku sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan Alun-alun Kota Tegal. Namun, yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik," ujar AKP Eko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait