Selain melalui Surat Edaran, Pemerintah Kota Tegal bersama para pemangku kepentingan akan melakukan sosialisasi. Mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sekolah-sekolah, media sosial, siaran radio, media massa serta saluran komunikasi dan informasi lainnya.
Dorres berharap dengan dilaksanakannya perubahan rekayasa manajemen lalu lintas dan relokasi PKL tersebut sebagai problem solving dan bisa memberikan dampak positif, diantaranya kelancaran dan ketertiban lalu lintas, munculnya destinasi kuliner baru yang resmi dan tertatanya wajah Kota Tegal. Yang kesemuanya tentu memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan dan masyarakat secara luas.
"Pemerintah merencanakan akan memindahkan PKL secara resmi pada Sabtu, 18 Januari 2025, ditandai dengan acara seremoni boyongan PKL, yang akan melibatkan banyak pihak," tutup Dorres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait