Sat Narkoba Polres Tegal Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Nino Moebi
Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni SH memperlihatkan sejumlah barang bukti. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, M.Si melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni SH menyampaikan pada Rabu pagi bahwa penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.

Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram. Sebuah alat hisap shabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca.

"Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan di lokasi tersebut," kata Ahmad Joni. Selanjutnya penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi.

"Di lokasi ini, Satuan Narkoba Polres Tegal mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam operasi ini," terangnya.

Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network