JAKARTA, iNews.id - Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). Dengan tangan dimasukkan ke kantong celana, tidak terlihat raut wajah Doni Salmanan merasa bersalah. Dengan santai, dia meminta dukungan masyarakat agar hukuman bisa diringankan karena telah melakukan dugaan penipuan melalui penipuan opsi biner atau trading binary option di Platform Quotex.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading baik, binary option atau forex, crypto dan sebagainya," kata Doni saat ditampilkan dalam jumpa pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemudian yang kedua saya mohon doanya agar sanksi kepada saya bisa diringankan" ujar Doni lagi.
Digunakan Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak lagi terpedaya trading ilegal. "Masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terkena trading ilegal," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait