KOTA TEGAL, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada, Senin (20/01/2025) pekan kemarin.
Keputusan DKPP ini bisa berdampak pada posisi Shintya Sandra Kusuma di DPR RI. Hal tersebut dikatakan pemerhati politik lokal L Sandy dalam wawancara singkat.
"DKPP sudah memberikan putusan pelanggaran etik terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes, ini menguatkan indikasi adanya penggelembungan suara. Dan pastinya ini akan merambah pada sah atau tidaknya kursi tersebut,” ungkap Sandy, Senin (27/01/2025).
Untuk itu, kata Sandy mendesak KPU Pusat untuk melakukan evaluasi terkait akibat yang ditimbulkan oleh kasus itu sendiri. "Harus segera dilakukan evaluasi lanjutan oleh KPU terkait perolehan suara di dapil tersebut. Bisa jadi implikasinya adalah Pergantian Antar Waktu atau PAW, atau dampak hukum yang lain,” tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait