KOTA TEGAL, iNews.id - Seorang anak DPS (14) menjadi korban pencabulan. Meski korban sedang menstruasi, pelaku MSM (24) warga Kabupaten Bogor melakukan perbuatan bejatnya di kamar kost.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Januari-Februari.
Dua kasus yang berhasil diungkap yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Dari sejumlah kasus yang berhasil kita ungkap. Dua di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Eko, di kantornya, Minggu (23/02/2025).
Menurut AKP Eko, kasus pencabulan yang berhasil diungkap yakni dengan pelaku MSM usia 24 tahun warga Kabupaten Bogor. Dengan korban DPS usia 14 tahun.
Kronologis kasus itu, kata AKP Eko, bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya dengan alasan akan membeli jajan. Namun, ternyata pelaku membawa korban pergi ke sebuah tempat kost di Kota Tegal.
"Sesampainya di kost tersebut, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar. Awalnya saat di dalam kamar, mereka ngobrol soal alasan korban keluar dari pekerjaannya," terangnya. Tak lama berselang, lanjut AKP Eko. Korban kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan pembalut. Sebab, saat itu korban masih dalam masa menstruasi.
Selanjutnya pelaku keluar dari kamar untuk menuruti apa yang diinginkan korban. Setelah dapat pembalut, pelaku kembali ke kamar. "Saat itu, korban merasa aman bersama tersangka. Sehingga, berbaring di tempat tidur," ujarnya.
Saat itulah, imbuh Kasatreskrim, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan terlarang itu. Meskipun korban sudah mengatakan dirinya sedang dalam masa menstruasi.
"Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait