JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan menghargai putusan dari Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, hal itu adalah putusan yang independen.
"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Terkait apakah dua terdakwa itu akan langsung kembali bertugas, Dedi menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk memutuskan.
"Kalau itu tanya ke Metro (Polda Metro Jaya)," ujar Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait