Teradu NF Minta Jadwal Ulang Undangan Klarifiaksi BK DPRD Kota Tegal

Nino Moebi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Teradu Anggota DPRD Kota Tegal, NF minta jadwal undangan klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk dijadwal ulang kembali.

Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono SH menyampaikan mestinya sesuai surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan NF pada 20 Mei 2024. Namun, yang bersangkutan pada hari dan tanggal tersebut tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal.

Melalui surat tertanggal 18 Mei 2025 NF minta klarifikasi dijadwal ulang pada 20 Juni 2025 mendatang. Triono menyebut, dalam laporan Supriyanto, belum dilampirkan minimal dua alat bukti yang kuat. "Supriyanto sudah dipanggil namun belum lengkap membawa bukti otentik," kata Triono di kantornya, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya BK DPRD Kota Tegal telah melayangkan surat klarifikasi kepada Nurfitriani terkait gratifikasi proyek Jalan A Yani Kota Tegal yang diadukan H Suprianto.

Atas aduan tersebut BK DPRD Kota Tegal menggelar sidang kode etik terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi dan pelanggaran etik anggota DPRD berinisial NF.

BK telah memanggil pengadu atau pelapor H Supriyanto warga Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana untuk meminta klarifikasi atau keterangan pada Jumat (16/5/2025) lalu.

Pada 11 April 2025 H Suprianto melaporkan NF ke BK DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menerima gratifikasi dalam proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani atau City Walk.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network