Kompak! Bapak dan Anak Korupsi Dana Desa, Honor Guru Ngaji Diembat

Iskandar Nasution
Kompak betul nih bapak anak di Pandeglang Banten (Foto: Ist)

Majelis menilai kedua terpidana ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penu

Untuk pembinaan masyarakat, dana semestinya digunakan untuk honor guru ngaji dan kader posyandu. Namun dana yang diberikan tidak sesuai alias diembat untuk kepentingan pribadi bapak anak ini.

"Kegiatan pembangunan masyarakat desa yaitu insentif guru ngaji dan kader posyandu dilaksanakan tapi tidak sesuai," ungkap Atep Sopandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis petang 24 Maret 2022.

Dana desa ini menurut majelis dilakukan tiga tahap. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.

"Pencairan dana desa tahap ketiga dilaksanakan terdakwa Sukmajaya bersama Yogi, namun realisasinya tidak sesuai dengan alokasi," ungkap Majelis Hakim.

"Atas bukti-bukti yang mendukung, Majelis menyatakan terdakwa Sukmajaya dan Yogi Purnama Aji terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan," ketok Majelis Hakim.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network