Tak hanya itu, berdasarkan pantauan, Hakim juga menghukum Sukmajaya dengan uang pengganti sebesar Rp203 juta, sementara Yogi Rp214 juta
"Jika keduanya tak membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda keduanya disita, dan jika kedunya tidak memiliki dana yang mencukupi maka akan dipidana masing-masing satu tahun dan enam bulan," tegasnya.
Majelis menilai, bahwa korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan warga Desa Sodong dan itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi keduanya.
Sedangkan hal meringankan, keduanya sopan dan memiliki tanggung jawab pada keluarga.
Menyikapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait