Kompak! Bapak dan Anak Korupsi Dana Desa, Honor Guru Ngaji Diembat

Iskandar Nasution
Kompak betul nih bapak anak di Pandeglang Banten (Foto: Ist)

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan, Hakim juga menghukum Sukmajaya dengan uang pengganti sebesar Rp203 juta, sementara Yogi Rp214 juta

"Jika keduanya tak membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda keduanya disita, dan jika kedunya tidak memiliki dana yang mencukupi maka akan dipidana masing-masing satu tahun dan enam bulan," tegasnya.

Majelis menilai, bahwa korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan warga Desa Sodong dan itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi keduanya.

Sedangkan hal meringankan, keduanya sopan dan memiliki tanggung jawab pada keluarga.

Menyikapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network