JAKARTA, iNewsTegal.id - Seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Gran Max berstiker Lalamove, beraksi bak koboy di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung.
Dalam video viral tersebut, sopir Lalamove sempat mengeluarkan senjata api jenis pistol.
"Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis unggahan akun Instagram @Instan.viral, Minggu (8/6/2025).
Menanggapi berita viral itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polrsi, Brigjen Polisi Faizal mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki info tersebut.
"Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Faizal.
Ancaman Pidana Keributan di jalan dan mengeluarkan senjata api bisa dikenakan ancamam tindak pidana serius dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait