JAKARTA, iNewsTegal.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap ratusan jabatan struktural PNS di wilayah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari ratusan orang yang terkena mutasi jabatan, salah satunya adalah Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Papua, I Wayan Eka Miartha dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Mutasi I Wayan Eka Miartha menjadi Kejari Kota Tegal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.
I Wayan Eka Miartha menggantikan Kejari Kota Tegal sebelumnya, yakni Nur Elina Sari yang dimutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait