Warga Miskin dan ASN Kabupaten Tegal Dapat Layanan Bantuan Hukum Gratis

Nino Moebi
Klinik Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal beri layanan gratis. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Sosialisasi hukum dilakukan untuk memperkenalkan produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara literasi hukum ditujukan untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum yang selama ini dianggap menakutkan menjadi sesuatu yang sifatnya melindungi dan memberikan rasa aman.

Adapun layanan konsultasi hukum disediakan dalam bentuk layanan langsung dan terbuka bagi masyarakat maupun ASN. “Hukum itu hadir untuk memberikan perlindungan, bukan menakut-nakuti warga masyarakat,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia menerangkan layanan bantuan hukum ini mudah diakses dan gratis, tanpa dipungut biaya, terutama bagi warga miskin yang menghadapi kasus perdata atau pidana seperti perceraian, sengketa tanah, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Masyarakat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri ke Klinik Hukum di Bagian Hukum Setda atau datang langsung ke gerai layanan Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu yang buka setiap hari kerja.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network