Sosialisasi hukum dilakukan untuk memperkenalkan produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara literasi hukum ditujukan untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum yang selama ini dianggap menakutkan menjadi sesuatu yang sifatnya melindungi dan memberikan rasa aman.
Adapun layanan konsultasi hukum disediakan dalam bentuk layanan langsung dan terbuka bagi masyarakat maupun ASN. “Hukum itu hadir untuk memberikan perlindungan, bukan menakut-nakuti warga masyarakat,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia menerangkan layanan bantuan hukum ini mudah diakses dan gratis, tanpa dipungut biaya, terutama bagi warga miskin yang menghadapi kasus perdata atau pidana seperti perceraian, sengketa tanah, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Masyarakat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan identitas diri ke Klinik Hukum di Bagian Hukum Setda atau datang langsung ke gerai layanan Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu yang buka setiap hari kerja.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait