Menurutnya, sepanjang Tahun 2024 hingga awal 2025, layanan klinik hukum telah menangani lebih dari 20 kasus atau menangani 10 kasus per tahun.
Penanganan kasus ini seluruhnya didanai APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp5 juta per kasus. Adapun pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, yaitu LBH Walisongo, LBH Perisai Kebenaran dan LBH Jalan Menuju Matahari.
“Kami melakukan seleksi berdasarkan urgensi kasus. Prioritas diberikan kepada kasus yang menyangkut pelanggaran HAM seperti KDRT atau sengketa yang merugikan warga miskin,” terangnya.
Guna memperluas jangkauan informasi hukum ke masyarakat, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Radio Slawi FM melalui program siaran edukatif mingguan yang mengangkat tema sosialisasi dan literasi hukum secara interaktif.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat semakin sadar hukum. Adapun layanan klinik hukum ini dijalankan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, serta Perbup Nomor 84 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi ASN.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait