Triono berharap Pemerintah Kota Tegal atau pihak terkait harus cepat menindaklanjuti atas kondisi area SMP Negeri 5 Kota Tegal masuk wilayah Debong Kulon, Tegal Selatan, Kota Tegal.
Terpisah Lurah Debong Kulon, Jaenal menyampaikan kaitan untuk penertiban itu tanahnya Satpol PP. Sedangkan lokasi karena di area pendidikan itu tanahnya SMN 5 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Jaenal mengaku sudah mengetahui terkait persoalan terebut masukan dari warga namun kewenangan bukan pada pihaknya. "Nanti coba saya layangkan surat ke pihak SMPN 5 Kota Tegal," ujar Jaenal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait