KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari di Aula Kejari Kota Tegal (22/07/25).
Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Kejaksaan Negeri Kota Tegal kata Dedy Yon memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Dedy Yon, sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait