JAKARTA, iNewsTegal.id - Viral di media sosial (medsos) aturan baru yang dibuat pemerintah soal asuransi kesehatan alias BPJS Kesehatan.
Dalam postingan yang diunggah akun @gtid.news ditulis bahwa mulai 1 Januari 2026, pemegang asuransi kesehatan wajib menanggung sendiri minimal 10% dari total klaim.
Ketentuan ini tercantum dalam SE OJK No. 7/SEOJK.05/2025.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung aturan ini, sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menjaga kesehatan.
Biaya maksimal yang ditanggung peserta dibatasi Rp300 ribu (rawat jalan), dan Rp 3 juta (rawat inap).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait