Viral Pemegang BPJS Kesehatan Wajib Tanggung Sendiri 10% dari Total Klaim, Warganet: Mata Duitan

Jhon Mieftah
Viral di media sosial (medsos) aturan baru yang dibuat pemerintah soal asuransi kesehatan alias BPJS Kesehatan. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.id - Viral di media sosial (medsos) aturan baru yang dibuat pemerintah soal asuransi kesehatan alias BPJS Kesehatan.

Dalam postingan yang diunggah akun @gtid.news ditulis bahwa mulai 1 Januari 2026, pemegang asuransi kesehatan wajib menanggung sendiri minimal 10% dari total klaim. 

Ketentuan ini tercantum dalam SE OJK No. 7/SEOJK.05/2025. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung aturan ini, sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menjaga kesehatan.

Biaya maksimal yang ditanggung peserta dibatasi Rp300 ribu (rawat jalan), dan Rp 3 juta (rawat inap).

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network