BANDUNG, iNews.id - Suryadi alias Yadi dan Andika alias Bonjol, dua dari empat pelaku penganiayaan sadis dan melindas korban pakai motor di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain, Kiki alias Ladeg dan Berod berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa penganiayaan sadis yang dilakukan oleh empat orang itu dialami korban Fandi Fadillah. Penganiayaan terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum penganiyaan terjadi, korban Fandi Fadillah sedang makan mi instan di Warung Kopi Sudimapir. Setelah makan, datang empat pelaku, Suryadi, Andika, Berod, Ladeg. Saat datang, para pelaku dalam keadaan mabuk. Para pelaku meminta korban bergeser tempat duduk, namun korban tidak mau.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait