BREBES, iNews.id - Berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), belasan warung liar di sekitar jalingkut Brebes-Tegal di datangi petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub Brebes dam Satlantas Brebes, Kamis (31/3/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Supriyadi melalui Kabid Gakda Tibum Edy Hermawan mengatakan, sosialisasi tersebut tidak lain tindak lanjut permohonan pendataan terkait adanya sejumlah pedagang yang ada di Jalingkut, yang belum memiliki izin. Dimana, keberadaan pedagang tersebut sangat membahayakan bagi para pengguna jalan.
"Kegiatan tadi merupakan sosialisasi dan pendataan warung makan dan minum yang tidak berizin di ruas Jalingkut Brebes-Tegal yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Dalam pendataan tersebut, lanjut Edy, ada 18 pedagang yang diketahui belum berizin. Karenanya, atas hal itu pihaknya akan melakukan tindaklanjut dengan pemberitahuan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan dalam waktu 15 hari secara mandiri atau sukarela.
"Jika dalam kurun waktu 15 hari ke depan belum dibongkar secara mandiri, kami akan memberikan surat teguran. Jadi kita harapkan, dalam 15 hari ke depan bangunan PKL yang ada di Jalingkut sudah dibongkar oleh para pemiliknya," tandasnya.
Pendataan dan penataan Jalingkut Brebes-Tegal ini, kata Edy, untuk memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan tersebut. Apalagi, memasuki Bulan Ramadan dan Idul Fitri nanti ruas tersebut banyak dilewati pengguna jalan.
"Memasuki bulan puasa dan jelang lebaran nanti sudah pasti Jalingkut Brebes-Tegal akan dipadati pengguna jalan. Jadi, pendataan ini agar tidak ada pedagang yang berjualan di wilayah Jalingkut," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait