Kasus Penjarahan Rumah Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Polisi Tetapkan 11 Tersangka 

Riyan Rizky Roshali
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: ilustrasi

Peristiwa penjarahan itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Massa mendatangi rumah Sri Mulyani di Jalan Mandar, Sektor III, Pondok Aren, dan mengambil sejumlah barang pribadi milik mantan menteri tersebut.

Usai kejadian, Sri Mulyani membagikan curahan hatinya melalui akun Instagram. Ia mengungkapkan kesedihan mendalam karena salah satu lukisan pribadinya juga dijarah.

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani menunjukkan cuplikan video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket merah dan helm hitam membawa lukisan bergambar bunga berwarna merah muda dari dalam rumahnya.

“Dia membawa jarahannya dengan tenang dan percaya diri keluar dari rumah pribadi saya yang menjadi target penjarahan pada Minggu dini hari, akhir Agustus 2025,” tulis Sri Mulyani.

Ia menyebut bahwa lukisan itu memiliki nilai emosional yang tinggi karena merupakan hasil lukisannya sendiri, dibuat 17 tahun lalu sebagai bentuk refleksi dan kontemplasi pribadi.

“Bagi penjarah, mungkin lukisan itu hanya bernilai seperti uang. Namun bagi saya, lukisan bunga itu adalah simbol dari perenungan diri yang sangat pribadi dan tak ternilai harganya,” ungkapnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network