JAKARTA, iNewsTegal.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Para tersangka diduga terlibat aktif dalam aksi pencurian dan perusakan di rumah pribadi Sri Mulyani yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Kami sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (9/9/2025).
Victor menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil dari kediaman Sri Mulyani.
Selain itu, dua orang lainnya berstatus sebagai saksi karena secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan ke Polsek Pondok Aren. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.
“Kedua saksi tersebut ikut ke lokasi saat kejadian, tapi keesokan harinya langsung mengembalikan barang-barang yang diambil. Satu orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” jelas Victor.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait