KOTA TEGAL, iNewsTegal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi optimal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2025 Kota Tegal yang dilaksanakan di Cancer Convention Hall, Hotel Karlita Kota Tegal, Selasa (30/9/2025).
Penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori, antara lain: Wajib Pajak Daerah Terbaik Tahun 2024: Juara 1 diraih oleh PT PLN (Persero) Area Tegal, Wajib Pajak Self Assessment I: Juara 1 diraih oleh McDonald's Sutoyo Tegal, Wajib Pajak Self Assessment II: Juara 1 diraih oleh PrimeBiz Hotel Tegal, Wajib Pajak Official Assessment: Juara 1 diraih oleh PT Karya Satria ADV, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terbaik: Juara 1 diraih oleh Christina Agustini.
Kelurahan dan Kecamatan Terbaik dalam Realisasi PBB-P2: Kelurahan terbaik diraih oleh Kelurahan Mangkukusuman, dan Kecamatan terbaik oleh Kecamatan Tegal Selatan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai motivasi agar kepatuhan pajak terus meningkat. “Tanpa partisipasi aktif dan kesadaran para wajib pajak, pembangunan di Kota Tegal tentu tidak akan berjalan optimal,” ujar Dedy Yon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
