KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Terkait pembongkaran dan pemagaran rumah yang dihuni Kushayatun (65) Jalan Salak RT 02 RW 01, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Plt Camat Tegal Barat Teti Kirnawati, S.KM, MH menjelaskan di hadapan Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (20/10/2025).
Teti Kirnawati menjelaskan, pihak kecamatan tidak terlibat dalam proses pemagaran atau pembongkaran rumah milik Kushayatun (65). Teti menyebut, langkah-langkah yang dilakukan semata untuk mencari solusi dan menjaga kondusifitas diwilayahnya.
Pihak kecamatan tidak terlibat dalam proses pemagaran atau pembongkaran rumah yang dihuni Kushayatun. Sebelum pembongkaran pihaknya Sudah beberapa kali kami tawarkan kompensasi dan tempat tinggal alternatif, termasuk di rumah susun sewa bahkan rumah singgah Dinas Sosial. Namun, semua tawaran ditolak oleh Khayatun.
Tawaran terakhir yang disampaikan kuasa pemilik sertifikat mencapai Rp 50 juta, dengan batas waktu hingga 23 September 2025. Namun penghuni rumah, Kushayatun tetap menolak karena menginginkan tanah pengganti seluas 180 M2 dengan lokasi yang strategis karena untuk jualan.
Mengetahui akan ada kegiatan pemagaran Teti mengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Satpol PP pada 30 September 2025.
Kuasa hukum Kushayatun dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Agus Slamet SH mempertanyakan terkait pembongkaran atau eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri.
Atas pertanyaan Agus Slamet Plt Camat Tegal Barat Teti menyampaikan bahwa dirinya sudah berkonsultasi kepada kenalan yang ada di Pengadilan Negeri Tegal bernama Jatmiko yang menyatakan apabila ada kepemilikan Sertifikat Hak Milik bisa eksekusi.
Saat Agus Slamet mempertanyakan jabatan Jatmiko di Pengadilan Negeri Tegal, Teti tidak tahu jabatannya.
Kasus pembongkaran rumah tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, Wali Kota Tegal juga Inspektorat Pemkot Tegal oleh Agus Slamet SH selaku kuasa hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada para pihak terkait. Akan menjadwal kembali melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal.
Ikut Hadir Kepala Inspektorat Kota Tegal Budi Hartono SH MH, Plt Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto S.IPem, M.Si, Lurah Kraton Sugiarti SAP. Sejumlah Anggota DPRD Kota Tegal Erni Ratnani SE MM, M Tarso Supriadin A.Md, Ak, Ardy Arafiq, Moh Sefrudin.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
