BREBES, iNewsTegal.id - Terkait pembelian tiket konser Dewa 19 Sabtu (13/12/2025) menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes akhirnya buka suara.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH, MH menyampaikan prihatin dengan keputusan para Kepala SD Negeri di Kabupaten Brebes yang berani menggunakan anggaran BOS tidak sesuai dengan aturan.
Ahmad Soleh menyebutkan, BOS hanya bisa digunakan untuk keperluan/kebutuhan sekolah dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar sekolah. "Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan," kata Ahmad Soleh.
Soleh menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes harus melakukan pembenahan secara menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
Soleh mengaku pihaknya kerap mendapatkan informasi terkait tarikan iuran-iuran sekolah yang menggunakan dana BOS yang digunakan untuk kebutuhan yang tidak perlu dalam kebutuhan sekolah maupun siswa.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
