Selanjutnya belok kanan ke Jalan Kamboja memotong Jalan Kemuning menuju Jalan Nusa Indah, dan Jalan Wisanggeni. Dari pertigaan lampu merah Wisanggeni-Jalan Sumbodro ke arah selatan hingga lampu merah simpang empat Langon, belok kanan Jalan Werkudoro sampai simpang empat Kejambon kembali.
Pelaku melajukan kendaraan belok ke kiri ke arah selatan menuju perbatasan wilayah Kota/Kabupaten Tegal, Jalan Raya Karanganyar. Saat tiba di mulut Gang Faqih Jalan Raya Talang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pelaku menurunkan dua korban. Lalu meminta HP milik korban MD sambil menodongkan sajam. Dengan reflek korban AMB memukul pelaku menggunakan helm yang ia pakai.
Berdasarkan penuturan korban saat itu pelaku menodongkan pisau ke arah lengan korban sehingga kaos olahraga sekolah korban robek. Namun, lengan korban tidak luka. Saat pelaku menancap gas, korban AMB juga sempat memukul kembali pelaku menggunakan helm. Pelaku melaju kendaraan masuk ke Gang Faqih. Lalu Kedua korban menangis hingga mendapat perhatian warga sekitar dan diantar ke Polsek Talang yang lokasinya tak jauh dari TKP. Oleh dua petugas Polsek Talang, korban akhirnya di antar dan diserahkan kepada orangtuanya.
Kapolsek Talang Polres Tegal, Iptu Wantoro SH MH saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan, kejadian tersebut bukan pembegalan. Dalam hukum tidak ada istilah pembegalan. Karena motor sudah dikuasai oleh pelaku jadi bukan begal tapi pemerasan dan ancaman kekerasan.
"Perbuatan pelaku merupakan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan kekerasan langgar pasal 368 dan atau 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," terang Kapolsek yang didampingi dua anggotanya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
